Lembaga Studi Publik – Studi Kebijakan Publik & Penegakan Hukum Indonesia (LSP-SKPPHI)
(*doc.Hum)
PENDAHULUAN
Lembaga Studi Publik – Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Hukum Indonesia atau yang disingkat dengan LSP-SKPPHI merupakan suatu lembaga Independen dan Mandiri berdasarkan Badan Hukum Perkumpulan. Lembaga ini di inisiasi dan didirikan oleh sejumlah praktisi hukum yang memiliki visi, misi dan tujuan yang sama untuk turut berperan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia.
Adapun latar belakang berdirinya LSP-SKPPHI adalah didasari dari keprihatinan atas kondisi kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia yang saat ini dirasakan masih jauh dari rasa keadilan dan kesetaraan sebagaimana termahtub dalam butir ke 5 (lima) Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Maksud dan tujuan berdirinya LSP-SKPPHI adalah untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya kebijakan publik dan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan serta berpihak kepada kepentingan publik.
Pendirian LSP-SKPPHI berasaskan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
LSP-SKPPHI telah berdiri sejak 5 Februari 2021 dan telah terdaftar sebagai Badan Hukum Perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor: AHU-0004580.AH.01.07 Tahun 2021 dan telah melaporkan keberadaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta sesuai Surat Tanda Lapor Kesbangpol No. 276/BH/KESBAG/XI/2021.
VISI DAN MISI
Visi :
– Menjadi Lembaga yang Independen dan Berintegritas
Misi :
Independen mendorong terciptanya sistem penegakan hukum Indonesia yang transparan dan berkeadilan.
Berintegritas memperjuangkan terwujudnya sistem kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat sehingga terciptanya keadilan sosial.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Melaksanakan kegiatan di bidang sosial kontrol dan swadaya masyarakat
Melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan non-akademik
Tujuan :
Menjadi wadah perkumpulan masyarakat untuk membela hak-hak masyarakat dan mendorong terciptanya kebijakan publik yang transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menjadi wadah perkumpulan masyarakat untuk mengawal dan mengawasi sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
KEGIATAN – KEGIATAN
Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan kebijakan publik di Indonesia
Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan penegakan hukum di Indonesia
Membuat kajian-kajian hukum terkait dengan kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia
Melaporkan dan menindaklanjuti temuan-temuan dan pengaduan masyarakat kepada institusi yang berwenang
Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran aturan dalam kebijakan publik
Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran aturan dalam penegakan hukum
Menjalin kerjasama dengan semua pihak tapi tidak terbatas pada institusi pemerintah serta lembaga negara lainnya
Melaksanakan seminar dan pelatihan yang edukatif yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas
Mendukung dan mensosialisasikan semua program tapi tidak terbatas pada institusi pemerintah serta lembaga negara lainnya
Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu serta mewakili masyarakat dalam perkara class action
Menjalin kerjasama dengan pihak swasta lainnya
Menjalankan semua kegiatan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan hukum lainnya dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.