Profile

Audiensi BNN RI

Perkumpulan Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Perkumpulan (SKPPHI)

Berdiri sejak 5 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor: AHU-0004580.AH.01.07 Tahun 2021 dan Surat Tanda Lapor (SKT) Kesbangpol DKI Jakarta No. 276/BH/KESBAG/XI/2021.

SKPPHI dibentuk untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya kebijakan publik dan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan serta berpihak kepada kepentingan publik.

Tujuan :

  1. Melaksanakan kegiatan bidang sosial kontrol dan swadaya masyarakat.
  2. Melaksankan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan non-akademik.

Kegiatan Kami

  1. Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan kebijakan publik di Indonesia.
  2. Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan penegakan hukum di Indonesia.
  3. Membuat kajian-kajian hukum terkait dengan kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia.
  4. Melaporkan dan menindaklanjuti temuan-temuan dan pengaduan masyarakat kepada institusi yang berwenang.
  5. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran aturan dalam kebijakan publik.
  6. Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan kebijakan publik di Indonesia.
  7. Menampung aspirasi masyarakat sehubungan dengan penegakan hukum di Indonesia.
  8. Membuat kajian-kajian hukum terkait dengan kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia.
  9. Melaporkan dan menindaklanjuti temuan-temuan dan pengaduan masyarakat kepada institusi yang berwenang.
  10. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran aturan dalam kebijakan publik.
  11. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran aturan dalam penegakan hukum.
  12. Menjalin kerjasama dengan semua pihak tapi tidak terbatas pada institusi pemerintah serta lembaga negara lainnya.
  13. Melaksanakan seminar dan pelatihan yang edukatif yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya.
  14. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas.
  15. Mendukung dan mensosialisasikan semua program tapi tidak terbatas pada institusi pemerintah serta lembaga negara lainnya.
  16. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu serta mewakili masyarakat dalam perkara class action.
  17. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta lainnya.
  18. Menjalankan semua kegiatan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan hukum lainnya dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.