

Perkumpulan Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Perkumpulan (SKPPHI)
Berdiri sejak 5 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor: AHU-0004580.AH.01.07 Tahun 2021 dan Surat Tanda Lapor (SKT) Kesbangpol DKI Jakarta No. 276/BH/KESBAG/XI/2021.
SKPPHI dibentuk untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya kebijakan publik dan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan serta berpihak kepada kepentingan publik.
Tujuan :




Kegiatan Kami