SKPPHI.COM – Dalam perjalanan kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ternyata didalam implementasinya telah menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak, atas
SKPPHI
no comments