Perlukah Revisi UU Advokat ? Begini Tanggapan DPP SKPPHI

0 Comments

SKPPHI.COM – Dalam perjalanan kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ternyata didalam implementasinya telah menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak, atas dasar itulah berbagai pihak termasuk Organisasi Advokat telah mengajukan permohonan Uji Materiil atas UU Advokat, dan berdasarkan data yang ada, UU Advokat telah diuji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 23 kali.

Sebagaimana dikutip dari https://pusatpuu.dpr.go.id, dari 23 (dua puluh tiga) kali pengujian tersebut, terdapat 6 (enam) permohonan yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Dikabulkannya pengujian uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 31 UU Advokat dalam 6 (enam) permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi telah menciptakan keadaan hukum baru.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP SKPPHI bidang Studi Kebijakan Publik Ernesto Simanungkalit SH.,MH didampingi Ketua Bidang Humas Fandra Arisandi Andika Putra SH,.SHEL menyampaikan bahwa SKPPHI sebagai  lembaga kajian yang melaksanakan berbagai studi dan analisa serta kajian yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Publik, memiliki kewajiban dan penting menyoroti serta mendorong Pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan revisi atas UU Advokat atau amandemen UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut didasari adanya kepentingan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang baik dari Advokat, sehingga negara harus hadir membuat suatu kebijakan demi kepentingan masyarakat.  

“Sebagaimana diketahui, rancang bangun politik hukum advokat di Indonesia yang beberapa waktu lalu telah dibahas oleh DPR bersama Pemerintah hingga saat ini masih belum ada kepastian terkait perubahan UU Advokat. Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah bersama DPR segera membahas dan membentuk kembali RUU Advokat tersebut yang telah dibahas pada masa lalu,” ungkap Firton yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Sementara menurut ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait SH.,MH didampingi Sekretaris Jenderal DPP SKPPHI Meggy aidilova, ST saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa banyaknya sengketa antar kubu organisasi Advokat yang terjadi belakangan ini menarik perhatian publik bahkan dikalangan praktisi hukum dan advokat itu sendiri bisa dijadikan referensi atau paling tidak sebagai pintu masuk bagi Pemerintah bersama DPR untuk segera mengevaluasi keberadaan UU Advokat yang ada sekarang, karena tidak dipungkiri terdapat banyak persoalan.

“Namun kembali lagi, dan timbul pertanyaan apakah Pemerintah dan DPR menganggap persoalan ini penting atau tidak?, oleh karenanya ini menjadi tugas kita bersama, khususnya Lembaga SKPPHI dapat mengambil peran agar turut serta mendorong Pemerintah dan DPR agar segera memberikan perhatian dan keseriusan agar segera melakukan evaluasi terkait keberadaan UU Advokat ini,” papar Ryanto Sirait.

Sebagaimana diketahui keberadaan UU Advokat sekarang ini kerap menimbulkan persoalan dan pro kontra di kalangan masyarakat bahkan bagi para Advokat itu sendiri. Beberapa hal yang kerap menjadi perdebatan adalah terkait dengan wadah Single Bar Vs Multi Bar. Pada awalnya UU Advokat menerapkan wadah Single Bar yang berada dalam naungan Organisasi PERADI, akan tetapi seiring waktu praktek keberadaan wadah Single Bar tidak lagi diterapkan secara absolut  sehingga saat ini Organisasi telah menganut wadah Multi Bar walau secara yuridis tidak diakui namun de facto sudah diterapkan terbukti dengan diterimanya semua Organisasi Advokat dapat melaksanakan PKPA, Ujian Advokat serta mengajukan pelantikan Advokat kepada Pengadilan Tinggi.

Hal mana dikutip dari https://pn-lembata.go.id Ketua MA yang mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-Undang Advokat yang baru. Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Selanjutnya Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

PERADI sendiri mengklaim bahwa wadah organisasi Advokat adalah menganut Single Bar, akan tetapi jika merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat pasal yang tegas yang menyebutkan wadah Organisasi Advokat bersifat Tunggal, dan pula tidak menyebutkan bahwa hanya PERADI lah Organisasi Advokat. Mengacu pada pasal 1 angka 4 UU Advokat hanya menyebutkan Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tidak menyebutkan kata PERADI, hal tersebut secara tegas dalam penjelasan pasal 1 hanya disebutkan “Cukup Jelas”, Lalu di pasal 28 ayat (2) UU Advokat disebutkan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (UU Advokat”) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, namun dalam penjelasannya Pasal 28 “cukup jelas”.

Dikutip dari https://www.peradi.or.id dijelaskan historis terbentuknya PERADI sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat. Dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan pendirian Organisasi Advokat tersebut, pasal 32 ayat (3) UU Advokat mengamanatkan kepada 8 (delapan) Organisasi Advokat yang ada yakni IKADIN, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI untuk sementara waktu menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat. Pada tanggal 16 Juni 2003, kedelapan Organisasi Advokat ini kemudian sepakat untuk kembali memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Dari KKAI inilah lahir wadah organisasi Advokat tunggal yang dinamai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebelum membentuk PERADI, KKAI telah melakukan sejumlah persiapan diantaranya: pertama, Melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah Advokat yang masih aktif di Indonesia; kedua, Membentuk Komisi Organisasi untuk mempersiapkan Konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia. Ketiga, Pembentukan Komisi Sertifikasi untuk mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan Advokat baru. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dideklarasikan.

Masih dijelaskan Ryanto Sirait, bahwa selain persoalan wadah organisasi advokat, SKPPHI juga menyoroti terkait forum perselisihan yang belum diatur tegas dalam UU Advokat. Sengketa Organisasi Advokat tampaknya memang memerlukan forum menyerupai Mahkamah Advokat sebagai forum yang dapat menyelesaikan perselisihan, lalu proses penegakan hukum atas keputusan  Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menjatuhkan sanksi kepada Advokat atas pelanggarannya misalnya saja keputusan pemberhentian yang dijatukan kepada Advokat, akan tetapi kemudian Advokat yang telah diberhentikan oleh Organisasi lama bisa dengan mudah berpindah ke Organisasi lain, dapat dirujuk pada sengketa antara Advokat HPH vs PERADI Otto Hasibuan dan Advokat RAN Vs KAI.

Lalu bagaimana dengan Standar Kelulusan dan Pendidikan bagi calon Advokat, apakah Organisasi Advokat memiliki standart tunggal atau setiap Organisasi Advokat bebas menetapkan standar sesuai dengan kebutuhan organisasi semata. Lalu bagaimana dengan pengawasan dalam perekrutan calon Advokat tersebut, siapa yang mengawasi. Dan banyak persoalan lainnya.    

Oleh karenanya, lal ini perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi UU Advokat nantinya, sehingga permasalahan internal seperti  adanya Advokat yang pindah masuk organisasi lain setelah di organisasi sebelumnya advokat bersangkutan dipecat atau juga dengan mudah mendirikan organisasi advokat baru karena tidak diterima lagi di semua Organisai  Advokat yang ada.  Sehingga SKPPHI memandang terhadap persoalan ini perlu adanya suatu FORUM demi menjaga Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile).

“Karena apabila kita lihat sekarang ini semua Organisasi Advokat diluar PERADI dapat mengangkat advokat, tentu hal ini akan banyak merugikan masyarakat yang menggunakan Jasa Advokat, contohnya, Advokat yang melanggar kode etik di Organisasinya, masyarakat bingung harus melaporkan ke organisasi yang mana”, ujar Ryanto.

Lalu apabila Advokat dicabut izin “lisensi” nya atau dikeluarkan dari organisasi yang satu, akan dengan mudah pindah keorganisasi lainnya yang dapat mengangkat Anggota “sebagai Advokat”, tentu ini menjadi persoalan dan akan berakibat tidak adanya kepastian hukum atas penegakan hukum atas pelanggaran kode etik advokat.

Dari permasalan-permasalahn tersebut serta pro kontra yang terjadi Lembaga SKPPHI mengusulkan poin-poin penting yang perlu dan menjadi fokus perhatian dalam UU Advokat perubahan nantinya yaitu :

  1. Penegasan bentuk wadah organisasi Advokat dalam UU Advokat perubahan.
  2. Adanya Mahkamah Advokat sebagai forum penyelesaian perselisihan antar Organisasi Advokat
  3. Apabila Organisasi Advokat menganut wadah multi bar maka penting ditetapkan Dewan Kehormatan Nasional dan Kode Etik Advokat Bersama yang wajib dipatuhi semua Organisasi Advokat.
  4. Standar Baku Pendidikan, Ujian Kelulusan serta Pengangkatan Advokat.
  5. Perlu dibentuk Dewan Pengawas Advokat Indonesia yang memiliki fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan profesi Advokat.      

Perubahan UU Advokat menjadi sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan keberadaan Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 5 ayat (1) UU Advokat, harus memiliki kompetensi serta kedudukan yang sejajar dengan penegak hukum lainnya hal tersebut bertujuan demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum serta terciptanya pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat (1) yang menganut  prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law). (Dok. Hum)

1 thought on “Perlukah Revisi UU Advokat ? Begini Tanggapan DPP SKPPHI”

  1. Bangboy27 berkata:

    Keren, Smoga SKPPHI maju terus, tetap Independen dan berintegritas menuju Indonesia jaya

Tinggalkan Balasan