SKPPHI.NEWS, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia / DPP SKPPHI lakukan audiensi dengan KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) yang diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi S.IK, SH, MM di Gedung Merah Putih lantai I KPK, Jakarta pada Selasa (28-12-2021)
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi S.IK.,SH.,MM menyambut baik kedatangan audiensi dan silaturahmi DPP SKPPHI, dan jelaskan tugas serta fungsi KPK
“Saya mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan SKPPHI dikantor KPK, semoga kita dapat saling bersinergi dan berkolaborasi kedepan dengan KPK memberantas korupsi”, ujar Brigjen Pol Kumbul
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK ini juga menjelaskan Strategi KPK dalam memberantas Korupsi
“KPK dalam memberantas korupsi memiliki 3 Stategi, 1). Mengadakan Pendidikan Anti Korupsi kepada masyarakat, 2). Melakukan Pencegahan, dengan cara perbaikan sistem, 3). Penegakan Hukum untuk memberikan efek jera. Ketiga stategi tersebut tidak akan efektif kalau tidak ada peran serta masyarakat, makanya kami butuh peran serta masyarakat,” ulasnya.
“Kami harapkan kedepan agar SKPPHI kita berkolaborasi khususnya melakukan pencerdasan kepada masyarakat. Apa dampak korupsi, dan yang utamanya kita adalah mencegah, dan membangun integritas, ini yang harus kita bangun bersama. Kita juga harapkan lembaga ini (SKPPHI) tetap kredibel untuk kepentingan masyarakat”, harap Brigjen Pol Kumbul
Ketua Umum DPP SKPPKI Ryanto Sirait, SH, MH menjelaskan sekilas tentang SKPPHI, perkembangan Organisasi, dan program yang akan dijalankan kedepan
“Lembaga kami ini lebih kepada kegiatan kajian terkait dengan kebijakan publik, dan juga penegakan hukum di Indonesia. Setiap studi yang akan kami kaji nantinya akan dipublikasikan. Kami melakukan kajian-kajian dilapangan nanti berdasarkan fakta, informasi langsung dari masyarakat ataupun kebijakan yang kurang pas. Beberapa instansi kami sudah silaturahmi, guna membangun komunikasi lebih lanjut. SKPPHI akan hadir disetiap Provinsi (DPD) dan Kabupaten Kota (DPC) se-Indonesia, dengan kolaborasi kami dengan KPK ini sangat memberikan semangat bagi kami untuk lebih giat lagi”, ujar Ryanto Sirait.
Sementara itu, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST disesi sharing dan tanya jawab menanyakan tentang Prosedur Pelaporan di KPK, dan apresiasi penerimaan laporan Dugaan Korupsi bisa melalui online dan semua ada akun media sosialnya KPK, Website, email, hotline, dan lain-lain
“Laporan harus ada bukti pendukung, dan Laporan bukan berdasarkan asumsi, apalagi fitnah. Laporan ke kami harus ada identitas tapi tidak harus detail, minimal harus ada nomor handphone, untuk verifikasi tim kami. Kami pasti menjaga kerahasian, tetapi pelapor juga harus menjaga kerahasiaan,” ujar Megy Aidillova kepada awak media mengulang jawaban Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Staf KPK Ronny, Ariz Arham, Herlina Jeane, dan Sekretaris Eksekutif DPP SKPPHI Tiarma Simanjuntak. Pertemuan berlangsung hangat, dengan tetap menerapkan prokes. (MG)