Dua Tahun Perkara Mangkrak, Penyidik Polsek Pagedangan Dilaporkan Advokat Ke Propam Polres Tangsel

0 Comments

TANGERANG SELATAN – Law Office Ryanto Sirait & Partners mengajukan pengaduan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polsek Pagedangan.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Advokat Ryanto Sirait, S.H., M.H., M.Kn., selaku kuasa hukum Victo Lybianto yang merupakan korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp. 550 juta.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Pagedangan melalui Laporan Polisi Nomor TBL /B /85/ X/ 2024 / SPKT / Sek.Pgd /Res.Tangsel/PMJ tanggal 19 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan terdiri dari IIM Abdul Karim, PT Bangun Cahaya Nusantara, Sultan Alif Baiturrizikah, dan Muhammad Aminullah, S.H., M.Kn.

Menurut kuasa hukum korban, pada tahap awal penanganan perkara hingga sekitar Mei 2025, komunikasi dengan penyidik berjalan dengan baik. Perkembangan perkara juga disebut masih disampaikan kepada pihak korban secara berkala.

Dalam prosesnya, penyidik telah menerbitkan enam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/29/V/RES.1.11/2026/Sek.Pgd tertanggal 1 Mei 2026.

Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa setelah diterbitkannya SPDP tersebut, pihaknya mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan. Komunikasi dengan penyidik dinilai tidak lagi berjalan sebagaimana pada tahap awal penanganan perkara.

Akibat kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, korban belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Perkara yang dilaporkan sejak 19 Oktober 2024 tersebut hingga kini masih menjadi perhatian pihak korban. Meskipun telah diterbitkan enam SP2HP dan SPDP, kuasa hukum menyatakan bahwa pihak korban masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan dan arah penyelesaian perkara.

Atas kondisi tersebut, Law Office Ryanto Sirait & Partners meminta Seksi Propam Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyidik, khususnya berkaitan dengan pelayanan, komunikasi, serta penyampaian informasi kepada pelapor selama proses penyidikan.

Selain pengaduan kepada Propam, kuasa hukum korban juga mengajukan permohonan supervisi kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui Seksi Pengawasan (Siwas). Permohonan tersebut ditujukan agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

Ryanto Sirait menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi substansi maupun independensi penyidik dalam menangani perkara.

“Kami menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara. Pengaduan ini bukan untuk mengintervensi substansi penyidikan, melainkan meminta evaluasi terhadap profesionalitas pelayanan dan proses penanganan perkara agar hak korban memperoleh informasi dan kepastian hukum tetap terjamin,” ujar Ryanto Sirait.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Tangerang Selatan dapat menindaklanjuti pengaduan dan permohonan supervisi tersebut secara objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pengaduan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan upaya untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menentukan langkah-langkah hukum terhadap perkara yang sedang ditangani. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha