Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat dokter Terawan Agus Putranto saat ini menjadi permbincangan hangat dan menjadi perhatian oleh berbagai pihak. IDI mendapat sorotan dan kriktikan tajam atas keputusannya memecat Dokter Terawan yang dinilai mengangkangi suara publik.
Sebagaimana diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi telah melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.
Keputusan IDI dinilai kontroversi, bahkan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebutkan di salah satu media pemecatan dr. Terawan sama saja dengan melecehkan Presiden Jokowi. Ribka menilai bahwa dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik dan luar biasa yang dimiliki Indonesia. Prestasi dr Terawan juga sudah diakui dunia.
Keputusan kontroversi IDI ini juga turut menjadi perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum (DPP-SKPPHI) sebuah Lembaga Studi Publik (LSP) Non- Pemerintah yang aktif mengamati serta melakukan studi dan kajian-kajian terhadap Kebijakan-Kebijakan yang dibuat oleh negara melalui perangkat-perangkatnya, termasuk juga pemerhati kebijakan pelaksanaan Penegakan Hukum di Indonesia.
Ketua Bidang Humas, Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga DPP-SKPPHI Fandra Arisandi SH.,SHEL menyampaikan jika SKPPHI turut bersimpati dan prihatin atas pemecatan dr. Terawan tersebut. SKPPHI berpandangan bahwa pemecatan ini kurang tepat dan terasa mengabaikan suara publik. IDI seakan sedang menunjukkan taringnya dengan memecat dr. Terawan. Walaupun, IDI berdalil tindakan pemecatan untuk penegakan kode etik profesi, akan tetapi faktanya publik tetap saja tidak dapat menerima dan mengkritik IDI.
“Kami turut bersimpati dan prihatin atas keputusan IDI yang melakukan telah pemecatan dr. Terawan dari anggota Ikatan dokter Indonesia (IDI). Pemecatan ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia dan dikhawatirkan akan ada lagi pemecatan-pemecatan dokter dengan berbagai alasan,” ungkap Fandra yang juga seorang praktisi hukum.
Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH,MH mengatakan bahwa seharusnya IDI tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan untuk memecat dr. Terawan, walaupun untuk alasan dalam rangka penegakan kode etik profesi. Sah-sah saja IDI menegakkan etika profesi untuk menjaga marwah organisasi, akan tetapi bagaimana juga dr. Terawan bukanlah seorang penjahat yang harus dihukum seperti itu, apalagi beliau adalah seorang mantan pejabat negara yaitu Mantan Menteri Kesehatan, seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya.
“Ini bukan soal adu kekuatan antara IDI dan dr. Terawan tetapi IDI juga harus melihat secara proporsional bahwa apa yang lakukan oleh dr. Terawan dengan terobosan baru cara pengobatannya yang fenomenal termasuk pembuatan Vaksin Nusantara cukup diterima masyarakat, artinya dr. Terawan sudah membuktikan keilmuannya walaupun harus mendapat sanksi dari organisasi,” paparnya.
“Jika memang ada pelanggaran, kan apa salahnya mendahulukan langkah mediasi sebagaimana sudah ditekankan oleh Kemenkes RI, IDI jangan terlalu arogan lah. IDI itukan bukan malaikat, yang sempurna tanpa kesalahan, pasti ada juga salahnya,” tambah Ketum SKPPHI.
Kita berharap agar kementerian kesehatan RI dapat menfasilitasi duduk bersama dengan IDI untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini. Dengan waktu yang masih ada, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, akan sungguh sangat disayangkan nantinya apabila dokter Terawan yang memiliki potensi yang luar biasa dalam dunia kesehatan tidak dapat lagi menjalankan profesinya hanya karena terganjal izin praktek.
“Saya khawatir keputusan seperti ini akan menjadi yurisprudensi terhadap masalah serupa dimasa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dan kreatif dengan penelitiannya dan atau risetnya. Selain itu juga, konflik seperti ini bisa jadi pemicu dan momentum kedepannya berdirinya organisasi dokter baru tandingan. Para dokter tinggal memilih mau ikut yang mana,” pungkas Pengacara asal tanah Medan tersebut.
Lantas, Apa Penyebab dr. Terawan Sampai Dipecat IDI ?
Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Keputusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu tertuang dalam Surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Dalam surat inilah memuat tiga poin terkait dengan pemecatan dr Terawan.
Poin Pertama adalah meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Poin Kedua, ketetapan ini pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Poin Terakhir, poin ketiga adalah ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan begitu, artinya Terawan nantinya bukan lagi bagian dari IDI lantaran telah diberhentikan secara permanen. (*Hum)