Promo Miras “Muhammad Maria”, DPP SKPPHI Resmi Laporkan Holywings Ke Polda Metro Jaya

0 Comments

SKPPHI.com – Promo Miras “Muhammad dan Maria” oleh Holywings telah menimbulkan gejolak penolakan keras secara luas dikalangan masyarakat, karena promosi tersebut dianggap sebagai penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia khususnya Agama Islam dan Agama Katolik.

Seperti diketahui lewat akun Media sosialnya Holywings mempublikasikan promosi penjualan Miras dengan mencatut nama “Muhammad dan Maria”. Pengunjung yang bernama Muhammad akan mendapat minuman keras Gordon’s Dry Gin For Man sedangkan yang bernama Maria Gordon’s Pink For Women secara gratis.

Untuk meredam kericuhan ditengah-tengah masyarakat sebagai dampak dari promo kontroversial Holywings ini, Polres Jakarta Selatan telah bertindak cepat dengan mengamankan dan menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka yang diduga kuat membuat konten promo tersebut. Selain itu, di sejumlah daerah izin operasional outlet Holywings telah dicabut dan dihentikan sementara, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten.

Peristiwa ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Jajaran DPP Lembaga SKPPHI (Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia). DPP Lembaga SKPPHI sebagai Lembaga control sosial mengutuk keras promosi Miras Holywings yang mencatut nama “Muhammad dan Maria” nama yang disakralkan dalam agama Islam dan Katolik. Sebagai bentuk protesnya, DPP SKPPHI turut melaporkan pihak Holywings agar mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimuka hukum.

“Tentu saja yang dilakukan Holywings bisa dikatakan sebagai penodaan suatu agama tertentu karena telah menunjuk nama yang disakralkan pada agama tertentu, dan hal seperti ini sangat sensitive, khususnya di Indonesia dengan masyarakatnya yang multi etnis dan sangat sentisive dengan kepercayaan yang dianutnya”, ungkap Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH.,MH saat memberikan keterangan Pers di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (27-06-2022).

“Pada hari ini Senin, tanggal 27 Juni 2020 kami telah resmi melaporkan Holywings ke SPKT Polda Metrojaya atas perbuatan Holywings yang diduga dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP”, ujar Ryanto Sirait yang didampingi jajaran pengurus DPP SKPPHI lainnya.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini”, tutup Ryanto Sirait.

Ditambahkan oleh Waketum DPP SKPPHI Yoko Malau, SH, MH, mengatakan meminta atas peristiwa ini agar jangan hanya karyawan Holywings saja yang ditangkap, tetapi harus diselidiki semua pihak-pihak yang terlibat termasuk managemen dan apabila ditemukan penyalahgunaan izin, maka ijin dari Holywings juga harus dicabut.

“Kami meminta terkait kasus ini jangan hanya karyawan saja yang diperiksa, Managemen dan pemilik juga harus bertanggung jawab. Karena ini sudah bikin gaduh, kami juga meminta agar ijin dari Holywings dicabut sebagai pelajaran baginya”, ungkap Yoko.

Sementara itu Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST menambahkan ini sangat menyakiti kami sebagai pemeluk agama.

“Kami mewakili masyarakat menyampaikan keberatan dan tersakiti atas promo Holywings tersebut. Sebagai bangsa yang beragama, yang tertuang di Pancasila Sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka apa yang dilakukan Holywings sangat bertentangan. Kami harap kepada semua pemilik hiburan agar dapat mengambil pelajaran akan kejadian tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal yang sama”, tambahnya.

Secara Terpisah Ketua DPP SKPPHI Bidang Humas Fandra Arisandi Andika Putra, SH, SHEL menjelaskan sedikit tentang Hukum Penistaan Agama.

“Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah Salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. Ada beberapa pasal yang disangkakan dalam penistaan agama, antara lain Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, tutupnya.

Laporan DPP SKPPHI diterima dengan baik dibagian SPKT Polda Metro dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/3205/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan ditandatangani oleh Ka.Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Kompol. Sri Minarti, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Hamonangan Patrick Samosir, SE selaku Bidang Inteligen dan Investigasi DPP SKPPHI. (*Hum)

Tinggalkan Balasan